Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan sementara menangguhkan kebijakan tersebut. Artinya, saat ini mahasiswa asing dapat melanjutkan studi tanpa mengalami perubahan status visa.
Langkah Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham dalam koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menganjurkan agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Rencana Cadangan: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sementara menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah daring agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Penting
Aspek | Info |
Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan berkuliah di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang berkuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kesempatan melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus berkuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & pemerintah RI tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan menyediakan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis membuat perlu terus mendapatkan informasi terkini dan siaga.