7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak pengalihan kontrol terhadap Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dari dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan kesiapan dokter akan menurun– bahkan dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Perspektif Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi dari akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master besar dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan tanpa transparansi yang memadai– berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.

Reaksi Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kami?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu dipertahankan agar seimbang– bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Perlunya menjaga otonomi untuk mempertahankan mutu pendidikan dan layanan
Standar UU & Pemerintah Pemerintah menyatakan proses legal dan koordinatif; akademisi menyebut ini intervensi